Pemberitahuan Penerapan “Pajak Penginapan” di Kota Nasu (Mulai 1 Oktober 2026)
Di Kota Nasu, untuk meningkatkan daya tarik sebagai destinasi wisata serta memperbaiki lingkungan penerimaan wisatawan,
mulai 1 Oktober 2026 akan diberlakukan “Pajak Penginapan”.
Pajak Penginapan dikenakan kepada tamu yang menginap di penginapan gaya Jepang, Hotel, dan akomodasi sewa (minpaku) di dalam kota.
Besarnya pajak adalah 100 yen–3.000 yen per orang per malam, sesuai dengan Biaya Akomodasi, dan akan kami pungut lalu disetorkan kepada Kota Nasu.
Di Akomodasi kami, sesuai peraturan daerah yang berlaku, kami akan melakukan pelaporan dan penyetoran dengan benar,
serta menginformasikan jumlah pajak kepada tamu saat check-in.
Pajak ini digunakan untuk pelestarian lingkungan alam Nasu, peningkatan infrastruktur pariwisata, penguatan transportasi lokal,
dan upaya lainnya demi menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih baik.
Kami mohon pengertian Anda.























