Pemberitahuan Penerapan “Pajak Penginapan” di Kota Nasu (Mulai 1 Oktober 2026)
Di Kota Nasu, untuk meningkatkan daya tarik sebagai destinasi wisata serta memperbaiki lingkungan penerimaan wisatawan,
mulai 1 Oktober 2026 (Reiwa 8) akan diberlakukan “Pajak Penginapan”.
Pajak Penginapan berlaku bagi tamu yang menginap di penginapan gaya Jepang, Hotel, dan akomodasi sewa (minpaku) di dalam kota.
Berdasarkan Biaya Akomodasi per orang per malam, kami akan memungut sebesar 100–3.000 yen dan menyetorkannya kepada Kota Nasu.
Di Akomodasi kami, sesuai peraturan daerah, kami akan melakukan pelaporan dan penyetoran dengan benar,
serta menginformasikan jumlah pajak kepada tamu saat check-in.
Sistem ini digunakan untuk pelestarian lingkungan alam Nasu, peningkatan infrastruktur pariwisata, serta penguatan transportasi lokal,
demi menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih baik.
Kami mohon pengertian Anda.























