Mulai masa menginap pada 1 Oktober 2026, Pajak Penginapan akan diberlakukan.
Kepada Para Tamu yang Terhormat
Terima kasih atas dukungan Anda yang berkelanjutan kepada Hotel Pearl City Morioka. Berdasarkan peraturan Pemerintah Prefektur Iwate dan Kota Morioka, Pajak Penginapan akan diberlakukan untuk masa menginap mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
■Mulai 1 Oktober 2026, bagi tamu yang menginap di Akomodasi di wilayah Kota Morioka akan dikenakan Pajak Penginapan sebesar 200 yen per orang per malam. Untuk pemesanan yang sudah dilakukan sebelumnya pun, kami mohon pengertian dan kerja sama Anda terkait pembayaran Pajak Penginapan ini. Pajak Penginapan akan dipungut di front desk secara terpisah dari Biaya Akomodasi.
・Jumlah pajak: Tarif tetap 200 yen per orang per malam
・Objek: Hotel, penginapan gaya Jepang, akomodasi sederhana, homestay/penyewaan rumah (minpaku) di dalam kota
・Subjek pajak: Semua tamu yang menginap (termasuk anak-anak)
・Batas bebas pajak: Tidak ada (tetap dikenakan tanpa memandang Biaya Akomodasi)
・Cara pemungutan: Ditambahkan saat pembayaran di front desk Akomodasi (pemungutan khusus)
・Tujuan: Promosi pariwisata, peningkatan daya tarik sumber daya wisata, penanganan kebutuhan wisatawan mancanegara, dan lain-lain
※Untuk detail lebih lanjut, silakan lihat situs resmi Kota Morioka.

















