Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Mulai 1 Februari 2027 (Senin) untuk masa menginap di Prefektur Okinawa, akan diberlakukan “Pajak Penginapan”.
【Tentang Pajak Penginapan】
Tarif: 2% dari Biaya Akomodasi per orang per malam (sebelum pajak)
Batas maksimum: 2.000 yen per orang per malam
【Catatan】
・Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi yang saat ini ditampilkan. Terlepas dari jalur Pemesanan, mohon lakukan pembayaran terpisah saat check-in.
・“Biaya Akomodasi” untuk Pajak Penginapan mencakup biaya kamar serta Biaya layanan terkait. Biaya makan dan pajak konsumsi tidak termasuk.
・Apabila terdapat perubahan sistem perpajakan setelah Pemesanan, jumlah tagihan dapat berubah berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk detail lebih lanjut, silakan lihat situs web resmi Prefektur Okinawa “Pajak Penginapan Prefektur Okinawa”.
Kami mohon pengertian Anda atas hal ini.










