[Penting] Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa *Mulai 1 Februari 2027*
Mulai untuk masa menginap pada 1 Februari 2027, seiring diberlakukannya peraturan daerah Prefektur Okinawa, Pajak Penginapan baru akan dikenakan.
Biaya pada Rencana akomodasi yang tercantum di situs resmi Hotel kami maupun di berbagai situs Pemesanan (Rakuten Travel, Jalan, Agoda, Booking.com, Expedia, dll.) belum termasuk Pajak Penginapan.
Oleh karena itu, kami mohon Anda melakukan pembayaran terpisah di front desk saat check-in.
<Cara perhitungan Pajak Penginapan>
Dasar pengenaan pajak: Biaya Akomodasi per orang per malam (Biaya Akomodasi tidak termasuk makan dan pajak konsumsi, dll.)
Rumus: Biaya Akomodasi (dibulatkan ke bawah dengan mengabaikan kurang dari 1.000 yen) × tarif tetap 2,0% (batas maksimum pajak 2.000 yen)
※Untuk detailnya, silakan merujuk ke situs web resmi Prefektur Okinawa.












