【Mulai 1 Oktober 2026】Pajak Penginapan akan diberlakukan di Kota Nasu
Mulai untuk masa menginap tanggal 1 Oktober 2026, Kota Nasu akan memberlakukan Pajak Penginapan.
Pajak ini juga berlaku bagi tamu yang menggunakan Jizaiso, sehingga kami informasikan ringkasan sistemnya berikut ini.
Tentang Pajak Penginapan
Pajak Penginapan adalah pajak pemerintah daerah yang dibebankan kepada tamu yang menginap.
Pajak Penginapan yang kami terima akan digunakan untuk promosi pariwisata serta peningkatan lingkungan wisata di Kota Nasu.
Berdasarkan Biaya Akomodasi (per orang per malam; Tanpa makanan disertakan), Pajak Penginapan dikenakan sebagai berikut:
Biaya Akomodasi kurang dari 10.000 yen: 100 yen
Biaya Akomodasi 10.000 yen hingga kurang dari 20.000 yen: 300 yen
Biaya Akomodasi 20.000 yen hingga kurang dari 30.000 yen: 500 yen
Biaya Akomodasi 30.000 yen hingga kurang dari 50.000 yen: 800 yen
Biaya Akomodasi 50.000 yen hingga kurang dari 100.000 yen: 1.500 yen
Biaya Akomodasi mulai dari 100.000 yen ke atas: 3.000 yen
*Biaya Akomodasi tidak termasuk biaya makan, pajak konsumsi, dan lain-lain.
Tamu yang menginap pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2026 akan dikenakan Pajak Penginapan terpisah dari Biaya Akomodasi.
Pajak Penginapan yang kami terima dari Anda semua akan dimanfaatkan untuk menjaga alam, Mata air panas, dan sumber daya wisata Kota Nasu agar dapat diteruskan ke masa depan.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda terhadap kebijakan ini.

















