Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa (Berlaku untuk masa menginap mulai 1 Februari 2027)
Kami informasikan bahwa di Prefektur Okinawa akan diberlakukan “Pajak Penginapan” untuk masa menginap mulai Senin, 1 Februari 2027.
■Mulai 1 Februari 2027 dan seterusnya
Objek: 2% dari Biaya Akomodasi per orang per malam (sebelum pajak)
*Batas maksimum: 2.000 yen per orang per malam
*Termasuk tamu yang sudah melunasi biaya menginap melalui pembayaran kartu di muka, tetap diperlukan pembayaran Pajak Penginapan secara terpisah.
*Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun belum termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
*Meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 31 Januari 2027, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap mulai 1 Februari dan seterusnya.
*Untuk kegiatan pendidikan/penelitian seperti perjalanan studi, serta kegiatan klub komunitas tertentu terkait perluasan kegiatan ekstrakurikuler sekolah menengah pertama dan sejenisnya yang memenuhi persyaratan tertentu, Pajak Penginapan dapat dibebaskan dengan menyerahkan surat keterangan kepada Akomodasi.
*Apabila setelah Pemesanan terjadi perubahan sistem perpajakan, jumlah tagihan akan disesuaikan dengan ketentuan pajak terbaru yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk informasi lebih lanjut serta cara memperoleh surat keterangan, silakan cek situs web Prefektur Okinawa.
Kami mohon dukungan Anda yang berkelanjutan.












