Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan (mulai untuk masa menginap pada 1 Februari 2027)
Terima kasih atas dukungan Anda yang selalu diberikan kepada Route-Inn Grantia Ishigaki.
Dengan ini kami informasikan bahwa di Prefektur Okinawa akan diberlakukan “Pajak Penginapan” untuk masa menginap mulai Senin, 1 Februari 2027.
■Mulai 1 Februari 2027:
Objek 2% dari Biaya Akomodasi (sebelum pajak) per orang per malam
Batas maksimum JPY 2.000 per orang per malam
※Termasuk bagi tamu yang sudah melunasi biaya menginap melalui pembayaran kartu di muka, tetap diperlukan pembayaran Pajak Penginapan secara terpisah.
※Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun belum termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
※Meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 31 Januari 2027, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap mulai 1 Februari dan seterusnya.
※Untuk kegiatan pendidikan/penelitian seperti perjalanan studi sekolah, serta kegiatan klub komunitas tertentu terkait pengembangan kegiatan ekstrakurikuler tingkat SMP dan sejenisnya, apabila memenuhi persyaratan tertentu dan menyerahkan surat keterangan kepada Akomodasi, Pajak Penginapan akan dibebaskan.
※Apabila setelah Pemesanan terjadi perubahan sistem perpajakan, jumlah tagihan akan disesuaikan dengan ketentuan pajak terbaru yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk informasi lebih lanjut serta cara memperoleh surat keterangan, silakan lihat situs web Prefektur Okinawa (https://www.pref.okinawa.jp/kurashikankyo/zeikin/1003660/1036559/1036550.html).
Kami mohon dukungan Anda yang berkelanjutan ke depannya.
















