Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa (Berlaku untuk masa inap mulai 1 Februari 2027)
Kami informasikan bahwa di Prefektur Okinawa akan diberlakukan “Pajak Penginapan” untuk masa menginap mulai Senin, 1 Februari 2027.
■Mulai 1 Februari 2027 dan seterusnya
Objek: 2% dari Biaya Akomodasi (sebelum pajak) per orang per malam
※Batas maksimum: JPY 2.000 per orang per malam
※Termasuk bagi tamu yang sudah melunasi biaya menginap melalui pembayaran kartu di muka, tetap diperlukan pembayaran terpisah untuk Pajak Penginapan.
※Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun belum termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
※Meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 31 Januari 2027, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap mulai 1 Februari 2027 dan seterusnya.
※Untuk perjalanan studi dan kegiatan pendidikan/penelitian lainnya, serta kegiatan klub komunitas tertentu terkait perluasan kegiatan ekstrakurikuler sekolah menengah pertama dan sejenisnya yang memenuhi persyaratan tertentu, Pajak Penginapan dapat dibebaskan dengan menyerahkan surat keterangan kepada Akomodasi.
※Apabila terjadi perubahan sistem perpajakan setelah Pemesanan dibuat, jumlah tagihan akan disesuaikan dengan sistem pajak terbaru yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk memperoleh surat keterangan dan informasi lebih lanjut, silakan cek situs web Prefektur Okinawa.
Kami mohon dukungan Anda yang berkelanjutan. Terima kasih.














