Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa mulai 1 Februari 2027
Terima kasih atas dukungan Anda yang berkelanjutan kepada Art Hotel Ishigaki Island.
Mulai masa menginap pada Senin, 1 Februari 2027, Pajak Penginapan akan diberlakukan di Prefektur Okinawa dan Kota Ishigaki.
Sehubungan dengan itu, Pajak Penginapan akan dikenakan secara terpisah sebagaimana berikut. Mohon pengertian Anda.
Tarif pajak: 2% dari Biaya Akomodasi per orang per malam* (sebelum pajak)
Batas maksimum: jumlah pajak hingga 2.000 yen
*Termasuk tamu yang telah melunasi biaya menginap melalui pembayaran kartu di muka dan sebagainya, tetap perlu melakukan pembayaran Pajak Penginapan secara terpisah saat check-out.
*Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun belum termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
*Meskipun reservasi dilakukan sebelum 31 Januari 2027, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap mulai 1 Februari dan seterusnya.
*Apabila terjadi perubahan sistem perpajakan setelah Pemesanan, jumlah tagihan akan disesuaikan dengan sistem perpajakan terbaru yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon dipahami sebelumnya.
*Untuk detail mengenai Pajak Penginapan, silakan periksa situs web Prefektur Okinawa atau Kota Ishigaki.



























