Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Sehubungan dengan upaya peningkatan pariwisata serta pembangunan berkelanjutan di wilayah Prefektur Okinawa,
mulai masa menginap pada 1 Februari 2027 (Minggu), “Pajak Penginapan” akan diberlakukan.
【Objek】2% dari Biaya Akomodasi (sebelum pajak) per orang per malam
【Batas maksimum】2.000 yen per orang per malam
※Pajak Penginapan tidak termasuk dalam harga yang ditampilkan saat Pemesanan.
※Akan ditagihkan secara terpisah di lokasi pada saat check-in.
※Biaya kamar dan Biaya layanan terkait termasuk dalam objek Pajak Penginapan.
※Biaya makan, pajak konsumsi, serta biaya lain yang tidak terkait langsung dengan penginapan tidak termasuk objek pajak.
※Apabila ketentuan Pajak Penginapan berubah karena revisi peraturan/perundang-undangan,
tagihan akan mengikuti sistem perpajakan yang berlaku pada tanggal menginap Anda.
Untuk detailnya, silakan lihat situs web resmi Prefektur Okinawa “Pajak Penginapan Prefektur Okinawa”.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda.
















