Tentang Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima
Mulai 1 April 2026, Pajak Penginapan akan diberlakukan di akomodasi dalam wilayah Prefektur Hiroshima.
Tujuan Pajak Penginapan
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik sumber daya lokal, memperbaiki lingkungan penerimaan wisatawan, dan mendukung kebijakan promosi pariwisata lainnya.
Tarif Pajak
200 yen per orang per malam untuk tarif menginap sebesar 6.000 yen atau lebih.
Kami mohon pengertian dan kerja sama dari para tamu yang menginap.
Harap diperhatikan bahwa jika pajak penginapan tidak termasuk dalam biaya saat pemesanan, pajak tersebut akan dipungut secara terpisah pada saat check-in.
Terima kasih atas perhatian Anda sebelumnya.
Referensi: Situs Resmi Prefektur Hiroshima
https://www.pref.hiroshima.lg.jp/site/zei/hiroshima-syukuhakuzei01.html











