Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Nagano
Terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini.
Berdasarkan peraturan Prefektur Nagano, Pajak Penginapan akan diberlakukan untuk masa menginap mulai 1 Juni 2026.
■Subjek: Menginap dengan tarif Rp6.000 atau lebih per orang per malam (Tanpa makanan disertakan, sebelum pajak)
■Jumlah pajak: Rp300 per orang per malam
※Periode 1 Juni 2026–31 Mei 2029: Rp200
■Pembayaran: Dibayarkan langsung di resepsionis saat check-in.
Bagi tamu yang sudah melakukan pembayaran di muka, Pajak Penginapan tetap perlu dibayarkan terpisah di lokasi.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan memohon pengertian serta kerja sama Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat situs resmi Prefektur Nagano.
https://www.pref.nagano.lg.jp/kankoki/syukuhakuzei/zei_gaiyou.html















