Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Mulai 1 Februari 2027 (Senin) untuk masa menginap di Prefektur Okinawa, “Pajak Penginapan” akan diberlakukan.
【Tentang Pajak Penginapan】
Tarif: 2% dari Biaya Akomodasi (sebelum pajak) per orang per malam
Batas maksimum: 2.000 yen per orang per malam
【Catatan】
・Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi yang saat ini ditampilkan. Terlepas dari jalur Pemesanan, mohon lakukan pembayaran terpisah saat check-in.
・“Biaya Akomodasi” untuk Pajak Penginapan mencakup biaya kamar serta Biaya layanan terkait. Biaya makan dan pajak konsumsi tidak termasuk.
・Jika setelah Pemesanan terdapat perubahan sistem perpajakan, jumlah tagihan dapat berubah berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk detailnya, silakan lihat situs web resmi Prefektur Okinawa “Okinawa-ken Pajak Penginapan”.
Kami mohon pengertian Anda atas hal ini.










