Tentang Pajak Penginapan
Prefektur Hiroshima akan memberlakukan Pajak Penginapan mulai 1 April 2026. Meskipun pembayaran dilakukan di muka, pajak tetap dikenakan sesuai jumlah, jumlah malam menginap, dan jumlah tamu.
Pajak Penginapan per orang per malam adalah sebagai berikut:
Jika Biaya Akomodasi (sebelum pajak) sebesar 6.000 yen atau lebih: 200 yen











