Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Mulai masa menginap pada 1 Februari 2027 (Senin) di Prefektur Okinawa, akan diberlakukan “Pajak Penginapan”.
【Tentang Pajak Penginapan】
Tarif: 2% dari Biaya Akomodasi (sebelum pajak) per orang per malam
Batas maksimum: 2.000 yen per orang per malam
【Catatan】
・Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi yang saat ini ditampilkan. Terlepas dari jalur Pemesanan, mohon lakukan pembayaran terpisah saat check-in.
・Dalam Pajak Penginapan, “Biaya Akomodasi” mencakup biaya kamar serta Biaya layanan terkait. Biaya makan dan pajak konsumsi tidak termasuk.
・Apabila terdapat perubahan sistem perpajakan setelah Pemesanan, jumlah tagihan dapat berubah sesuai ketentuan pajak yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk detail lebih lanjut, silakan lihat situs web resmi Prefektur Okinawa “Okinawa Pajak Penginapan”.
Kami mohon pengertian Anda atas kebijakan ini.









