Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan
Terima kasih atas kepercayaan Anda yang selalu memilih Akomodasi kami.
Sehubungan dengan diberlakukannya “Pajak Penginapan” di Prefektur Nagano untuk mendukung pengembangan pariwisata serta peningkatan lingkungan penerimaan wisatawan (termasuk pelestarian taman nasional dan peningkatan kenyamanan fasilitas ski), kami informasikan hal berikut.
Dengan adanya kebijakan ini, mulai 1 Juni 2026, seluruh tamu yang menginap di Akomodasi kami akan dikenakan Pajak Penginapan secara terpisah.
■ Tanggal berlaku: Mulai check-in 1 Juni 2026
■ Tarif pajak: JPY 200 per orang per malam
■ Berlaku untuk: Semua tamu yang menginap di Akomodasi kami
Pajak Penginapan yang kami terima akan digunakan sebagai sumber dana penting untuk menjaga kelestarian alam Prefektur Nagano dan mewujudkan destinasi wisata yang lebih menarik.
Kami mohon pengertian dan kerja sama Anda terhadap tujuan kebijakan ini.
Total biaya Pemesanan ini belum termasuk Pajak Penginapan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya; pembayaran pajak tersebut dimohon dilakukan secara terpisah di resepsionis pada hari kedatangan. Tamu yang telah melakukan pembayaran di muka juga tetap perlu melakukan pembayaran di lokasi.











