[Penting] Tentang penerapan Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa
Mulai untuk masa menginap pada 1 Februari 2027, Prefektur Okinawa akan memberlakukan Pajak Penginapan.
Sehubungan dengan itu, di Hotel kami juga akan memungut Pajak Penginapan sesuai Biaya Akomodasi, terpisah dari biaya yang telah Anda pesan.
Biaya Akomodasi: dikenakan pajak sebesar 2% dari tarif kamar per orang per malam.
Biaya Akomodasi yang menjadi objek pajak tidak termasuk biaya selain akomodasi (misalnya biaya makan).
※Pajak Penginapan tidak termasuk dalam harga Rencana, sehingga akan dipungut secara terpisah saat check-in di lokasi.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan memohon pengertian Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat situs web resmi Prefektur Okinawa.

















