Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Kota Morioka
Terima kasih atas kepercayaan Anda yang selalu menggunakan Hotel Ace Morioka.
Berdasarkan peraturan Kota Morioka, Pajak Penginapan akan diberlakukan untuk masa menginap mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan memohon pengertian serta kerja sama Anda.
Tanggal mulai dikenakan pajak: untuk masa menginap mulai Kamis, 1 Oktober 2026
Jumlah pajak: JPY 200 per orang per malam (tarif tetap tanpa memandang usia maupun Biaya Akomodasi)
Metode pembayaran: dibayarkan di front desk saat check-in, terpisah dari Biaya Akomodasi
*Dapat dibayar dengan tunai, kartu kredit, atau pembayaran QR (PayPay, au PAY, d Barai, AEON Pay)
Untuk tamu yang sudah melakukan Pemesanan
Meskipun Pemesanan dilakukan sebelum 1 Oktober 2026, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap pada atau setelah tanggal tersebut.
Harap diperhatikan bahwa tarif yang ditampilkan di situs web kami serta pada Biaya Akomodasi dan berbagai situs Pemesanan tidak termasuk Pajak Penginapan.
*Pajak Penginapan akan digunakan untuk pengembangan pariwisata dan peningkatan daya tarik Kota Morioka.
Untuk detail mengenai Pajak Penginapan, silakan lihat situs resmi Kota Morioka “Tentang Penerapan Pajak Penginapan”.













