Informasi mengenai Pajak Penginapan
Mulai April 2026, seiring diberlakukannya Pajak Penginapan di Prefektur Hiroshima, Pajak Penginapan dapat dikenakan terpisah dari Biaya Akomodasi.
Tamu yang menginap akan diminta membayar Pajak Penginapan secara terpisah sesuai dengan Biaya Akomodasi.
Meskipun Anda menggunakan pembayaran kartu di muka, pembayaran Pajak Penginapan tetap dilakukan langsung di Hotel. Harap maklum.
※Biaya Akomodasi tidak termasuk biaya makan, pajak konsumsi, dan lain-lain.
Di bawah 6.000 yen: tidak dikenakan pajak
6.000 yen atau lebih: 200 yen









