Pemberitahuan Penting tentang Pajak Penginapan
Mulai 1 September 2025, Pajak Penginapan di Prefektur Osaka akan berubah. Pajak Penginapan dikenakan per orang per malam berdasarkan Biaya Akomodasi sebelum pajak sebagai berikut:
Sebelum pajak JPY 5.000 atau lebih hingga kurang dari JPY 15.000: JPY 200
Sebelum pajak JPY 15.000 atau lebih hingga kurang dari JPY 20.000: JPY 400
Sebelum pajak JPY 20.000 atau lebih: JPY 500
*Berlaku untuk masa menginap mulai 1 September 2025 dan seterusnya, termasuk bagi tamu yang sudah melakukan Pemesanan.*

















