【Penting】Tentang Pajak Penginapan
【Tentang Pajak Penginapan】
Untuk Pemesanan mulai 1 Juni 2026, selain biaya yang Anda pesan, Pajak Penginapan akan dikenakan dan dibayarkan terpisah di lokasi.
Per Agustus 2026, Pajak Penginapan dikenakan per orang per malam berdasarkan Biaya Akomodasi berikut:
(Biaya Akomodasi adalah tarif kamar saja tanpa makan dan pajak konsumsi.)
・Jika Biaya Akomodasi per orang per malam JPY 10.000 atau lebih dan kurang dari JPY 15.000: JPY 100
・Jika Biaya Akomodasi per orang per malam JPY 15.000 atau lebih: JPY 200
Selain itu, untuk masa menginap mulai 1 April 2027, ketentuannya akan berubah menjadi sebagai berikut:
(Biaya Akomodasi adalah tarif kamar saja tanpa makan dan pajak konsumsi.)
・Jika Biaya Akomodasi per orang per malam kurang dari JPY 13.000: tidak dikenakan pajak
・Jika Biaya Akomodasi per orang per malam JPY 13.000 atau lebih: sebesar 3% dari Biaya Akomodasi
※Apabila di kemudian hari Pajak Penginapan berubah, selisihnya akan ditagihkan terpisah.
Mohon pengertiannya.






















