【Penting】Tentang Pajak Penginapan
【Tentang Pajak Penginapan】
Untuk Pemesanan mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, Pajak Penginapan akan dipungut secara terpisah di lokasi, di luar biaya yang telah Anda pesan.
Pajak Penginapan dikenakan per orang per malam berdasarkan Biaya Akomodasi berikut.
(Biaya Akomodasi adalah tarif kamar saja tanpa makan dan pajak konsumsi.)
・Jika biaya per orang per malam Rp10.000 atau lebih dan kurang dari Rp15.000: Rp100
・Jika biaya per orang per malam Rp15.000 atau lebih: Rp200
※Apabila Pajak Penginapan berubah di kemudian hari, selisihnya akan dipungut secara terpisah.
Mohon pengertiannya.






















