Perubahan Penanganan Pajak Penginapan (Dibayar di Tempat)
Di Hotel kami, untuk Pemesanan yang dibuat mulai Selasa, 1 Desember 2026 dan seterusnya, Pajak Penginapan akan diubah menjadi “tidak termasuk pajak” dan dibayarkan saat Anda menginap.
■ Perbedaan berdasarkan tanggal Pemesanan
Pemesanan hingga Senin, 30 November 2026
Pajak Penginapan sudah termasuk dalam Biaya Akomodasi.
(Contoh: Pemesanan pada 1 Oktober untuk menginap pada 1 Februari 2027 → tidak ada penagihan tambahan saat menginap)
Pemesanan mulai Selasa, 1 Desember 2026 dan seterusnya
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi.
Termasuk untuk Pemesanan dengan pembayaran di muka, mohon bayar Pajak Penginapan saja di resepsionis saat menginap.
(Beberapa produk tidak termasuk ketentuan ini, seperti Rencana yang mencakup tiket pesawat. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke masing-masing penjual.)
■ Tentang jumlah Pajak Penginapan
Besaran pajak berbeda-beda tergantung pemerintah daerah.
Silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah.

















