【Pemberitahuan Penerapan Pajak Penginapan di Kota Yamagata (Berlaku untuk masa menginap mulai 1 April 2027)】
Kami informasikan bahwa di Kota Yamagata akan diberlakukan “Pajak Penginapan” untuk masa menginap mulai Kamis, 1 April 2027.
■Mulai 1 April 2027 dan seterusnya
Objek: Biaya Akomodasi per orang per malam (sebelum pajak) sebesar 3%
※Termasuk bagi tamu yang sudah melunasi biaya menginap melalui pembayaran kartu di muka, tetap diperlukan pembayaran terpisah untuk Pajak Penginapan.
※Untuk Pemesanan melalui internet, Biaya Akomodasi yang ditampilkan di layar sudah termasuk pajak konsumsi, namun belum termasuk Pajak Penginapan. Harap diperhatikan.
※Meskipun reservasi dilakukan sebelum 31 Maret 2027, Pajak Penginapan tetap berlaku untuk masa menginap mulai 1 April dan seterusnya.
※Untuk kegiatan pendidikan/penelitian seperti perjalanan studi, serta kegiatan klub komunitas tertentu terkait pengembangan kegiatan ekstrakurikuler sekolah menengah pertama dan sejenisnya yang memenuhi persyaratan tertentu, Pajak Penginapan dapat dibebaskan dengan menyerahkan surat keterangan kepada Akomodasi.
※Apabila terjadi perubahan sistem perpajakan setelah Anda melakukan Pemesanan, jumlah tagihan akan disesuaikan dengan ketentuan pajak terbaru yang berlaku pada tanggal menginap. Mohon pengertiannya.
Untuk memperoleh surat keterangan dan informasi lebih lanjut, silakan periksa situs web resmi Kota Yamagata.
Kami mohon dukungan dan kepercayaan Anda seperti biasa.













