Perubahan Penanganan Pajak Penginapan (Pembayaran di Tempat)
Di Hotel kami, untuk Pemesanan yang dibuat mulai Selasa, 1 Desember 2026 dan seterusnya, metode pembayaran Pajak Penginapan akan diubah menjadi “di luar pajak” dan dibayarkan saat Anda menginap.
■ Perbedaan berdasarkan tanggal Pemesanan
Pemesanan hingga Senin, 30 November 2026
Pajak Penginapan sudah termasuk dalam Biaya Akomodasi.
(Contoh: Memesan pada 1 Oktober untuk menginap pada 1 Februari 2027 → tidak ada penagihan tambahan saat menginap)
Pemesanan mulai Selasa, 1 Desember 2026 dan seterusnya
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi.
Termasuk untuk Pemesanan dengan pembayaran di muka, mohon bayar Pajak Penginapan saja di resepsionis saat Anda menginap.
(Beberapa produk tidak termasuk, seperti Rencana yang mencakup tiket pesawat. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke masing-masing penjual.)
■ Tentang besaran Pajak Penginapan
Besaran pajak berbeda-beda tergantung pemerintah daerah.
Silakan periksa melalui situs resmi masing-masing pemerintah daerah.











