Perubahan Penanganan Pajak Penginapan (Dibayar di Tempat)
Hotel kami akan mengubah metode pembayaran Pajak Penginapan untuk Pemesanan yang dibuat mulai Selasa, 1 Desember 2026: Pajak Penginapan akan diperlakukan sebagai “pajak di luar” dan dibayarkan saat Anda menginap.
■ Perbedaan berdasarkan tanggal Pemesanan
Pemesanan hingga Senin, 30 November 2026
Pajak Penginapan sudah termasuk dalam Biaya Akomodasi.
(Contoh: Pemesanan pada 1 Oktober untuk menginap pada 1 Februari 2027 → tidak ada penagihan tambahan saat menginap)
Pemesanan mulai Selasa, 1 Desember 2026
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi.
Termasuk untuk pemesanan dengan pembayaran di muka, mohon bayar Pajak Penginapan saja di resepsionis saat Anda menginap.
(Beberapa produk tidak termasuk, seperti Rencana yang mencakup tiket pesawat. Untuk detailnya, silakan konfirmasi kepada masing-masing penjual.)
■ Tentang besaran Pajak Penginapan
Besaran pajak berbeda-beda tergantung pemerintah daerah.
Silakan periksa melalui situs resmi masing-masing pemerintah daerah.













