【Informasi mengenai Pajak Penginapan (mulai 1 Februari 2027)】
Mulai 1 Februari 2027, berdasarkan peraturan daerah Prefektur Okinawa, Pajak Penginapan akan diberlakukan.
Untuk masa inap yang menjadi 대상, akan dikenakan pajak sebesar 2% dari Biaya Akomodasi per orang per malam (maksimal 2.000 yen).
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi yang ditampilkan dan akan dibayarkan terpisah di Hotel.
Pajak Penginapan dihitung berdasarkan “tarif Tanpa makanan disertakan” (tidak termasuk biaya makan, pajak konsumsi, dan lain-lain), dan pecahan di bawah 1.000 yen akan dibulatkan ke bawah.
Untuk detailnya, silakan lihat pengumuman resmi mengenai Pajak Penginapan Prefektur Okinawa.






































