【Tentang Penerapan Pajak Penginapan】
Berdasarkan revisi Peraturan Kota Hirosaki, mulai masa menginap pada atau setelah Senin, 1 Desember 2025, kami akan memungut Pajak Penginapan. Tarifnya adalah 200 yen per orang per malam.
Pajak ini berlaku berdasarkan tanggal menginap (mulai 1 Desember), bukan tanggal Pemesanan. Selain itu, pada Kwitansi untuk masa menginap mulai 1 Desember dan seterusnya, Pajak Penginapan akan dicantumkan pada rincian; mohon pengertiannya.
Karena pajak sudah termasuk dalam harga (inclusive), tidak ada pembayaran tambahan dari biaya menginap yang telah dibayarkan.
Untuk detailnya, silakan lihat situs web Kota Hirosaki.
https://www.city.hirosaki.aomori.jp/jouhou/2024-1206-1124-109.html










