Perubahan Penanganan Pajak Penginapan (Pembayaran di Tempat)
Hotel kami akan mengubah metode pembayaran Pajak Penginapan untuk Pemesanan yang dibuat mulai Selasa, 1 Desember 2026. Pajak Penginapan akan diperlakukan sebagai “pajak di luar harga” dan dibayarkan saat Anda menginap.
■ Perbedaan berdasarkan tanggal Pemesanan
Pemesanan hingga Senin, 30 November 2026
Pajak Penginapan sudah termasuk dalam Biaya Akomodasi.
(Contoh: Pemesanan pada 1 Oktober untuk menginap pada 1 Februari 2027 → tidak ada penagihan tambahan saat menginap)
Pemesanan mulai Selasa, 1 Desember 2026
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi.
Termasuk untuk reservasi dengan pembayaran di muka, mohon bayar Pajak Penginapan saja di resepsionis saat check-in.
(Beberapa produk tidak termasuk, seperti Rencana yang mencakup tiket pesawat. Untuk detailnya, silakan konfirmasi ke masing-masing penjual.)
■ Tentang besaran Pajak Penginapan
Besaran pajak berbeda-beda tergantung pemerintah daerah.
Silakan periksa situs resmi masing-masing pemerintah daerah.









