Informasi tentang Pajak Penginapan di Desa Hakuba
Mulai 1 Juni 2026, berdasarkan Peraturan Desa Hakuba, Pajak Penginapan akan diberlakukan.
Sistem ini diterapkan berdasarkan peraturan tersebut dengan tujuan mendukung pengembangan pariwisata serta menjaga dan meningkatkan lingkungan setempat. Di Hotel kami, Biaya Akomodasi yang ditampilkan sudah termasuk nilai setara Pajak Penginapan sesuai peraturan, sehingga Anda tidak perlu membayar tambahan saat kedatangan.
■ Tentang Pajak Penginapan
Pajak Penginapan dikenakan apabila Biaya Akomodasi (Tanpa makanan disertakan, sebelum pajak) per orang per malam adalah ¥6.000 atau lebih. Tarif pajaknya adalah sebagai berikut sesuai kategori Biaya Akomodasi (Tanpa makanan disertakan, sebelum pajak) per orang per malam.
【Jumlah Pajak Penginapan (per orang/per malam)】
¥6.000–<¥20.000: ¥200
¥20.000–<¥50.000: ¥400
¥50.000–<¥100.000: ¥900
≥¥100.000: ¥1.900
【Tanggal yang dikenai pajak】
Pajak Penginapan dikenakan berdasarkan tanggal check-in (tanggal menginap).
Menginap dengan check-in pada 31 Mei 2026 dan check-out pada 1 Juni tidak dikenai pajak.
Untuk menginap dengan check-in mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, akan dikenai pajak terlepas dari kapan Pemesanan dilakukan.
Terima kasih atas pengertian dan kerja sama Anda.




























