【Tentang Pajak Penginapan di Prefektur Okinawa】Mulai Februari 2027~
【Tentang Pajak Penginapan Prefektur Okinawa】
Mulai masa menginap 1 Februari 2027 (Senin), bagi tamu yang menginap di Okinawa akan diberlakukan “Pajak Penginapan” (2% dari tarif kamar tanpa makan per orang per malam, maksimum ¥2.000).
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam harga penjualan, sehingga diperlukan pembayaran tambahan secara terpisah di lokasi. Untuk detailnya, silakan merujuk ke situs web resmi Prefektur Okinawa.






















