【Informasi Pajak Penginapan Prefektur Okinawa】
Mulai menginap pada atau setelah 1 Februari 2027, berdasarkan peraturan daerah Prefektur Okinawa, Pajak Penginapan akan dikenakan terpisah.
・Pajak Penginapan: 2% dari Biaya Akomodasi (tarif Tanpa makanan disertakan) (maksimum JPY 2.000 per orang per malam)
・Biaya yang ditampilkan belum termasuk Pajak Penginapan. Harap melakukan pembayaran terpisah di lokasi.
※Pajak Penginapan dihitung berdasarkan “tarif Tanpa makanan disertakan” yang tidak termasuk biaya makan, pajak konsumsi, dan lain-lain.
※Jika tarif pajak atau ketentuan lainnya berubah, penagihan akan mengikuti peraturan yang berlaku pada tanggal menginap.

































