【Informasi mengenai Pajak Penginapan (mulai 1 Februari 2027)】
Mulai 1 Februari 2027, berdasarkan peraturan Prefektur Okinawa, Pajak Penginapan akan diberlakukan.
Untuk masa inap yang menjadi 대상, Pajak Penginapan sebesar 2% dari Biaya Akomodasi per orang per malam (maksimal 2.000 yen) akan dikenakan.
Pajak Penginapan tidak termasuk dalam Biaya Akomodasi yang ditampilkan dan akan dibayarkan terpisah di Hotel.
Pajak Penginapan dihitung berdasarkan “tarif Tanpa makanan disertakan” yang tidak termasuk biaya makan, pajak konsumsi, dan lain-lain; pecahan di bawah 1.000 yen akan dibulatkan ke bawah.
Untuk detailnya, silakan periksa informasi resmi mengenai Pajak Penginapan Prefektur Okinawa.
















