Pemberitahuan Revisi Pajak Penginapan di Tokyo
Sehubungan dengan peninjauan Pajak Penginapan di Tokyo, mulai Kamis, 1 April 2027, Pajak Penginapan akan direvisi.
Untuk itu, untuk masa inap pada atau setelah tanggal tersebut, Pajak Penginapan akan dikenakan secara terpisah sebagaimana berikut. Terima kasih atas pengertian Anda.
Tanggal mulai: Kamis, 1 April 2027
Tarif pajak: Dikenakan 3% dari Biaya Akomodasi (Tanpa makanan disertakan・sebelum pajak)
*Tidak dikenakan pajak jika kurang dari JPY 13.000 per orang per malam.
Catatan: Pajak Penginapan harap dibayarkan di lokasi Hotel saat check-in.
Untuk detailnya, silakan merujuk ke situs web Pemerintah Metropolitan Tokyo.





















